
Bidang Agama Bidang
Kemasyarakatan
(a) Tempat
Peribadatan
1) Terdapat
11 Masjid di desa Geneng
2) Dan
terdapat 2 Mushola di desa Geneng
(b) Telah
terbentuk pengurus Masjid se Desa Geneng demi kelancaran ibadah dan saling
tukar pengetahuan dibidang Agama, menjalin persatuan dan kesatuan umat baragama
dan juga antara Pemerintah. Dan Sampai sekarang masih berjalan cukup baik.
Berikut data Ta’mir Masjid se-Desa Geneng :
(1) Ta’mir
Masijd Al-Barokah Banaran :
Kasdi
(2) Ta,mir
Masjid Al-Fatah Dali :
Warno
(3) Ta’mir
Masjid Al-Hidayah Geneng :
Wiratno,S.Pd
(4) Ta’mir
Masjid Al-Barokah Galih : Sakimo
(5) Ta’mir
Masjid Al-Iklas Buling :
Setu
(6) Ta’mir
Masjid Baiturrohim Ngembar :
Sugeng
(7) Ta’mir
Masjid Al-Mukmin Nawit :
Sukino
(8) Ta’mir
Masjid At-Taqwa Sobo :
Kardi
(9) Ta’mir
Masjid Fatqul Mukmin Panthuk : Seno
(10) Ta’mir
Masjid Nurul Fallah Simbatan :
M.Tohari
(11) Ta’mir
Masjid Al-Muklisin Kenthing :
Karjan
(12) Mushola
Nurul huda Golo : Bibit
(13) Mushola
Al-Amin Mlokokerep :
Katno
(c) Pengembangan
TPQ dibeberapa Masjid dan Mushola
Sampai
sekarang masih berjalan baik di beberapa Masjid dan Langgar, hal tesebut
sebagai wadah untuk menanamkan Agama sejak usia dini pada anak-anak, dan
sebagai muatan loka pendidikan non formal yang melatih agar anak-anak nantinya
bisa diharapkan menjadi terampil berilmu serta mempunyai akhlak yang mulia.
(d) Dana
bantuan sosial untuk lansia miskin, meninggal dunia, sakit ofnam, sudah
dilaksanakan umbruk masyarakat di masing – masing Rukun Tetangga (RT) yang
besarnya bervariasi.
(e) Jumlah
KK yang dinding rumahnya belum permanen : 37 KK.
(f) Jumlah
KK miskin : 202 KK terdiri dari KK Miskin dan Miskin sekali. KK miskin sekali
dan KK miskin yang mendapat jatah Beras Raskin sebanyak 202 KK Miskin dan
Miskin sekali setiap bulan. Total penerimaan Raskin dalam tahun 2013 sebanyak
39,390 Kg yang pembagiannya untuk KK miskin sekali 15 Kg Per KK dan 15 Kg per
KK miskin. Pembagian Beras Raskin di Desa Geneng dilaksanakan dengan cara
musyawarah dan dituangakan dalam berita acara. Dengan demikian pembagian beras
tersebut tepat sesuai peraturan yang ada yaitu 15 Kg per KK Miskin dan Miskin
sekali.
Bidang
pendidikan dan budaya
a) Memberi
pengarahan/ pembinaan kepada masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya
minimal wajib belajar 9 tahun sesuai wajib belajar yang dicanangkan pemerintah,
bahkan apabila memungkinkan untuk lebih lanjut.
b) Melestarikan
seni budaya, antara lain:
1) Seni
karawitan/ gamelan
2) Seni
rebbana
3) Campursari
4) Hadroh/
terbangan
5) Reyog
6) Penghidupan
budaya ketimuran: misalnya, layat-sonjo-jagong dengan memakai pakaian yang
sopan dan rapi, ini sebagai bentuk menjaga kearifan lokal budaya Nusantara.
c) Memacu
pengembangan karang taruna, pemuda dan olah raga.
Bidang
organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan desa
Telah membentuk
lembaga-lembaga kemasyarakatan berdasarkan perda kabupaten wonogiri nomor 6
tahun 2002 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan antara lain:
a) TP.PKK
(tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga), keputusan desa geneng
nomor: 21 tahun 2014.
b) LPM
(lembaga pemberdayaan masyarakat) keputusan desa geneng nomor: 141/02/2009
c) RT
(rukun tetangga) keputusan desa geneng nomor : 141/01/2009
d) RW
(rukun warga) keputusan desa geneng nomor : 141/03/2009
Lembaga tersebut untuk
membantu pelaksanaan pemerintah desa sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Bagi LPM, membantu pemerintah dibidang perencanaan, pelaksanaan pembangunan
desa. Bagi TP.PKK membantu pemerintah dibidang peningkatan kesejahteraan
keluarga dan masyarakat dalam bidang pangan, sandang, papan, pendidikan anak
dan kesejahteraan.
Komentar
Posting Komentar